JAKARTA - Kronologi terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) pukul 19.00 WIB akhirnya diungkapkan oleh Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa perkara Ustad Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum tahap 2 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher mengeluh sakit sehingga kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonformasi.
Setelah tahap 2 selesai dengan diserahkannya bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, menurut Argo, Maaher kembali mengeluh sakit. Selanjutnya petugas rutan dan tim dokter kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan menolak hingga akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," ungkap Argo.
"Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.