Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Senin, 08 Februari 2021

JAKARTA - Ridho Rhoma, Penyanyi dangdut ini kembali ditangkap terkait kasus narkoba di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan bersama dua orang temannya. Dan dua teman yang diamankan bersama Rhido saat ini berstatus saksi. 

"Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga kita jadikan saksi. Masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/21).

Sementara itu, Ridho Rhoma bersama dua rekannya telah menjalani tes urine. Dan Hasilnya, hanya Ridho Rhoma yang positif narkotika.

"MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujar Yusri.

Polisi menemukan dan juga menyita barang bukti ekstasi dari Ridho Rhoma. Esktasi itu ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma.

"Dengan barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," jelas Yusri.

Ridho Rhoma ditangkap sebelumnya oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2/21) di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Dan dia ditangkap usai transaksi narkoba di apartemen tersebut. Saat ini polisi masih memburu pemasok narkoba ke Ridho Rhoma.

Ridho Rhoma kembali ditangkap untuk kedua kalinya di kasus narkoba. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama ini pun meminta maaf.

"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma dalam jumpa pers. (Rls)