Tindaklanjuti SE Mendagri, Pemerintah Kabupaten Kampar Terbitkan Surat Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN

Selasa, 07 April 2026

Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik di daerah.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang di Keluarkan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.15/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan mengombinasikan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), Senin (6/4/26)

Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., MT menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dalam ketentuannya, pelaksanaan WFH diberlakukan satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik. Selain itu, masing-masing perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai dengan beban kerja.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan tanda tangan elektronik, serta optimalisasi sistem informasi kepegawaian dan layanan digital lainnya.

Dalam rangka efisiensi, ASN juga diimbau untuk melakukan penghematan energi, air, dan bahan bakar minyak (BBM), antara lain dengan mengatur penggunaan listrik, membatasi penggunaan kendaraan dinas, serta mengoptimalkan pemanfaatan transportasi ramah lingkungan.

Selain itu, efisiensi anggaran perjalanan dinas ditargetkan mencapai 50 persen melalui pengurangan frekuensi perjalanan dan jumlah rombongan. Rapat dan kegiatan kedinasan juga didorong untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.

Meski demikian, beberapa unit pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan sistem WFO secara penuh, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Pemerintah Kabupaten Kampar juga akan memanfaatkan hasil efisiensi anggaran untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya mendukung lingkungan sehat dan mengurangi polusi, pemerintah daerah juga akan melaksanakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap hari Minggu di Kota Bangkinang.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Bupati Kampar berharap seluruh ASN dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.