
JAKARTA - Bulan Februari 2026 menjadi momen yang dinantikan masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang ingin merencanakan liburan singkat atau berkumpul bersama keluarga. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada pertengahan Februari, sehingga masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang atau long weekend yang lebih lama dari biasanya.
Hari libur ini berfokus pada perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yang secara resmi diakui sebagai hari libur nasional. Selain itu, kebijakan cuti bersama juga diterapkan, sehingga terdapat dua hari libur resmi yang berdekatan. Kombinasi ini membentuk rangkaian libur panjang yang sangat strategis bagi masyarakat.
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda tahunan mereka.
Februari 2026 akan dihiasi dengan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dijadwalkan jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026.
Selain hari libur nasional tersebut, pemerintah juga telah menetapkan satu hari cuti bersama pada bulan Februari 2026. Cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili akan dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2026. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan lebih banyak waktu bagi masyarakat dalam merayakan Imlek atau sekadar beristirahat dari rutinitas harian mereka.
Dua tanggal merah ini, yaitu Senin, 16 Februari 2026 sebagai cuti bersama dan Selasa, 17 Februari 2026 sebagai hari libur nasional, menjadi kesempatan berharga bagi masyarakat. Mereka dapat memanfaatkan waktu ini untuk berbagai kegiatan, mulai dari perjalanan, silaturahmi, hingga menikmati momen kebersamaan dengan keluarga.
Kombinasi antara libur akhir pekan, cuti bersama, dan hari libur nasional akan menghasilkan 'long weekend' yang menarik pada bulan Februari 2026. Rangkaian libur panjang ini akan berlangsung selama empat hari berturut-turut, memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk berlibur atau melakukan kegiatan lainnya.
Long weekend di bulan Februari 2026 akan dimulai pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, yang merupakan libur akhir pekan biasa. Kemudian, dilanjutkan dengan Minggu, 15 Februari 2026, yang juga merupakan hari libur akhir pekan. Rangkaian libur ini semakin panjang dengan adanya Cuti Bersama Tahun Baru Imlek pada hari Senin, 16 Februari 2026, dan puncaknya adalah Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek pada hari Selasa, 17 Februari 2026. Dengan cara ini, masyarakat dapat menikmati jeda selama empat hari penuh dari rutinitas pekerjaan atau sekolah.
Kesempatan long weekend ini sangat cocok untuk merencanakan perjalanan ke luar kota, mengunjungi sanak saudara, atau sekadar bersantai di rumah. Perencanaan yang baik dapat memaksimalkan momen libur ini untuk rekreasi dan pemulihan energi.
Warna merah bagi masyarakat Tionghoa mencerminkan kegembiraan dan dalam memulai sesuatu yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar) © 2026 Liputan6.com
Pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini menjadi pedoman resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan kejelasan bagi semua pihak terkait mengenai jadwal hari libur yang ada sepanjang tahun.
Tujuan dari penerbitan SKB Tiga Menteri adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengaturan hari kerja, serta memberikan panduan bagi instansi pemerintah dan swasta. Dengan adanya SKB ini, masyarakat memiliki acuan yang jelas untuk merencanakan berbagai aktivitas, baik itu cuti kerja maupun agenda pribadi.
Keputusan ini telah melalui proses pembahasan di tingkat menteri dan kajian teknis lintas kementerian, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun rencana kerja.
Total hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2026 adalah 17 hari, termasuk 8 hari cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan kegiatan dan agenda mereka dengan mempertimbangkan hari-hari libur yang telah ditentukan oleh pemerintah.