Pekanbaru, acuannews.com - Kamis (11/01/2024) Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru beserta 14 LBH terakreditasi lainnya memenuhi undangan rapat dari Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat u.b Plt. Kepala Biro Hukum Pemrov Riau Yan Darmadi, SH., MH.
Dalam pertemuan rapat tersebut dibahas tentang kerjasama dan penandatangan kontrak antara Pemprov Riau dengan 14 LBH terakreditasi Kanwil Kemenkumham Riau dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Plt. Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Yan Darmadi, SH., MH menjelaskan "kerjasama dan penandatangan kontrak ini dilakukan antara Pemerintah Provinsi Riau bersama LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru dan 14 LBH terakreditasi Kanwil Kemenkumham Riau lainnya guna mencapai tujuan kita dalam menjangkau masyarakat tidak mampu di segala penjuru wilayah Provinsi Riau agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun, hal ini berdasarkan amanat Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dan juga PERDA Provinsi Riau No. 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin."
Beliau juga menambahkan "pentingnya kerjasama ini dilakukan agar masyarakat Riau tidak bingung kemana harus mencari bantuan hukum ketika mereka sedang dilanda atau dihadapkan masalah hukum yang membutuhkan advis hukum dari orang-orang yang mengerti dengan hukum."
LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru sendiri menjadikan kerjasama ini sebagai amanat yang harus dijalankan sesuai dengan tujuannya. "Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih karena LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru masih dipercaya untuk mengemban amanat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam mencapai tujuan bersama yakni tersampaikannya kepada masyarakat Riau tentang adanya pemberian bantuan hukum gratis dari Pemerintah dan LBH Tuah Negeri Nusanatara Kota Pekanbaru, dengan begitu tinggal bagaimana kita dan 14 LBH lainnya dapat memberikan informasi, edukasi dan penanganan perkara yang profesional bagi masyarakat yang tidak mampu dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapinya." Ujar Gilang Ramadhan, SH., MH selaku Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru.
Gilang Ramadhan, SH., MH menambahkan "kerjasama ini menjadi yang ke empat bagi kami di tahun ini yang mana sebelumnya kami LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru juga telah menandatangani kerjasama atau MoU dengan Rutan Kelas I Pekanbaru, Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Agama Bangkinang. Ini bukti keseriusan kami dalam membantu masyarakat tidak mampu itu bukan hanya sekedar membantu saja, tetapi juga terus memperluas daerah jangkauan kami agar masyarakat tidak mampu mengenal dan mengetahui kehadiran kami ditengah-tengah masyarakat" sambung Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru.
Perlu diketahui Lemabaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru adalah salah satu dari 14 Lembaga Bantuan Hukum yang ada di provinsi Riau yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sejak tahun 2018, dimana LBH Tuah Negeri Nusanatar Kota Pekanbaru dihuni oleh beberapa Advokat/Pengacara dan Paralegal yang siap membantu masyarakat tidak mampu secara gratis/cuma-cuma terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi sesuai dengan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.