Satpol PP Tindak APK yang Melanggar Perda Kota Pekanbaru

Rabu, 29 November 2023

PEKANBARU, acuannews.com - Kampanye Pemilu 2024 mulai bergulir terhitung, Selasa (28/11). Rangkaian kampanye Pemilu bakal berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

 

Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang posisinya melanggar peraturan daerah atau perda. Mereka bakal mencopot APK tersebut lantas mengamankannya.

 

"Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

 

Ada sejumlah titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. Mereka tidak boleh memasang APK di tiang listrik dan pohon.

 

Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan. Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru terkait penertiban APK yang melanggar aturan. Mereka melakukan penertiban setelah mendapat informasi dari tim Bawaslu.

 

Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar. Apalagi APK terpasang di tiang reklame ilegal.

 

"Pada intinya, walau hari ini sudah memasuki masa kampanye, tapi tetap ikuti Peraturan Bawaslu dan perda kota, agar tidak melanggar aturan," terangnya. (Kominfo7/RD2)