BENGKALIS, acuannews.com - Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso berharap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dipastikan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah.
Kedua Ranperda dimaksud yaitu, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Kedua Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis dalam sambutan tertulis Bupati dibacakan Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso, saat menghadiri rapat paripurna laporan Panitia Khusus (Pansus), Senin 9 Januari 2023, di ruang sidang paripurna DPRD Bengkalis.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I Syahrial didampingi Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, dengan jumlah anggota yang hadir 31 orang dari jumlah 45 anggota DPRD Bengkalis.
Laporan Pansus tentang Ranperda penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman disampaikan anggota DPRD Bengkalis Hendri.
Sementara laporan Pansus tentang Ranperda penyelenggaraan kearsipan disampaikan anggota DPRD Hj. Zahraini.
Kasmarni mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Pansus Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Pansus Ranperda Penyelenggaraan kearsipan, yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah tersebut.
"Setiap catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami, tentunya akan segera dan secara sungguh-sunguh akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,"ucapnya.
Lebih lanjut Kasmarni, dua Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat, guna menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh semua pihak, termasuk para pengembang.
Sekaligus sebagai langkah nyata dalam menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai standar, dengan harapan, dapat memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas sosial atau umum baik bagi warga pemilik perumahan, pemerintah, perorangan dan/atau pengembang.
Serta guna menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah.
Sekaligus, guna menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. karena penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami yakin, melalui pembahasan dan pendalaman terhadap substansi Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dan Ranperda penyelenggaraan kearsipan oleh Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis, ianya pasti akan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Sehingga sejalan dan terintegrasi pula dengan cita-cita kita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera,” ujar Kasmarni.
Terkhusus buat perangkat daerah yang menaungi dua Ranperda ini, Bupati tegaskan, segera untuk menyusun Peraturan Bupati terkait substansi kedua perda tersebut, agar dapat segera diimplementasikan.
Terkait dengan dua Ranperda tersebut, masing-masing fraksi menerima dan menyetujui, untuk ditindaklanjuti dan segera menjadi Perda.
Pada saat itu juga di lanjutkan dengan pembentukan Pansus Pokok Pikiran (Pikir) DPRD Kabupaten Bengkalis.
Rapat tersebut diikuti Sekda Bengkalis serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.