BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna perubahan susunan kepengurusan dan keanggotaan fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama wakil ketua I Syahrial dan wakil ketua II Sofyan. Bupati Bengkalis dalam hal ini di wakili oleh Wakil Bupati Bagus Santoso, Senin (21/03/2022).
Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis pasal 144 ayat 8 yang berbunyi perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat dua tahun enam bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
H. Khairul Umam menyampaikan rancangan keputusan perubahan susunan dan pengurusan keanggotaan tujuh fraksi yaitu Fraksi Keadilan Sejahtera, Fraksi Golangan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Nasdem Persatuan Pembangunan Indonesia dan Fraksi Kebangkitan Bintang Demokrat.
Setelah disampaikan rancangan keputusan perubahan susunan kepengurusan dan keanggotaan fraksi, anggota dewan DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan dewan.
H. Khairul Umam mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Bengkalis dan tamu undangan yang telah hadir mengikuti rapat paripurna ini sampai selesai.