BENGKALIS, ACUANNEWS.COM - Selasa (28/9/2021) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 telah disahkan dengan total berjumlah Rp 3,5 Triliun pada sidang paripurna DPRD Bengkalis bertempat ruang sidang paripurna.
Perubahan APBD tahun 2021 dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Bengkalis tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang Ranperda yang diikuti sebanyak 31 orang anggota DPRD Bengkalis, Selasa, 28 September 2021 di ruang pertemuan DPRD.
Adapun rincian dari APBD Perubahan tahun 2021 yakni pendapatan Daerah Rp 3,4 triliun, Belanja Daerah Rp 3,5 triliun, Pembiayaan Daerah berupa penerimaan biaya Rp151 milyar.
“Dengan telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, menjadi Perda P-APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna pada sore ini, tentunya memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini,” ucap Kasmarni.
Bupati Kasmarni mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang tinggi badan anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait dokumen perubahan APBD.
“Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD), terutama TAPD, yang telah bekerja ekstra, siang dan malam, bahkan ikut melakukan pembahasan dengan rekan-rekan legislatif, mudah-mudahan, apa yang sudah kita rencanakan dapat tercapai dengan baik, tepat sasaran dan akuntabel,”ungkap Bupati kasmarni
Kasmarni menambahkan, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021. Tentunya memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di Kabupaten Bengkalis. (ADV/HUMAS DPRD BENGKALIS)