PEKANBARU — Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi memimpin konfrensi pers, pengungkapan lima penumpang bandara yang menggunakan test swab PCR palsu, Rabu (25/8/2021) di Mapolresta Pekanbaru.
Turut mendampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, di belakangnya dijejerkan kelima pelaku.
Pria Budi menjelaskan, kelima pelaku ini diamankan, pada Ahad (22/8/2021) saat hendak bepergian keluar Pekanbaru, melalui jalur Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru.
“Jadi kelima orang ini diamankan karena menggunakan hasil test swab PCR palsu, untuk perjalanan keluar kota menggunakan jalur udara,” jelas Pria Budi.
Lebih lanjut, jelas Pria Budi kronologis pengaman dilakukan pada Ahad (22/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Lanjut Pria Budi, kelima orang ini diamankan melalui info dari bandara ada beberapa orang hendak ke Jakarta berangkat menggunakan surat PCR Palsu,” jelas Pria Budi.
“Kelima pelaku ini, kata Pria Budi, diproses dengan tiga kejadian,” ucap Budi.
Pengaman pertama, sebut Pria Budi ada dua tersangka yakni HA (38) tersangka laki-laki dan perempuan inisial LS (32).
“Kedua ini menggunakan surat PCR dari RS Eka Hospital. Isinya hasilnya negatif COVID-19 negatif,” ujar Pria Budi.
Dari pendalaman penyidik, tersangka HA melakukan pemalsuan surat PCR di Dusun Empat Perintis, di Kunto Darussalam, Rohul.
“HA dan LS ini bekerja di Jakarta. Menggunakan pesawat Batik air. Dan mereka bukan suami istri, sama-sama bekerja di Jakarta,” kata Pria Budi.
Tersangka kedua laki-laki inisial NA (22) dan AD (21) mahasiswa yang akan berangkat ke Turki.
Mereka, kata Pria Budi, juga menggunakan surat PCR hasil negatif dari RS Eka hospital.
“Hasil pendalaman surat dibuat temannya HF mahasiswa di Turki, dengan mengedit. Kemudian dikirimkan lewat WA, lalu diprint di sini,” jelas Kapolres.
Kedua mahasiswa ini, lanjut Kapolres, hendak berangkat ke Jakarta Ahad (22/8/2021) menggunakan pesawat citylink.
Perkara terakhir, jelas Pria Budi inisial MZ (47) dari hasil PCR negatif dari RS Awal Bros.
Dari pengakuan MZ, jelas Kapolres, tersangka mengaku mendapat surat dari seorang perempuan inisial S. Namun, nama terakhir ini saat ini berstatus DPO dan sedang dikejar petugas.
“Untuk tersangka MZ ini dia mengaku rencana mau ke Jakarta, pada Ahad (22/8/2021) menggunakan pesawat Citilink,” sebut Kaporlesta.
Kelima pelaku, sebut Pria Budi dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara atau denda 12 milliar.