Pansus DPRD Pekanbaru Rapat Kerja Dengan Satpol PP Terkait Penegasan Sanksi PKL

Senin, 05 Juli 2021

Suasana rapat kerja Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru, dengan Satpol PP Pekanbaru, Senin (5/7/2021).

PEKANBARU, ACUANNEWS.COM - Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru, sudah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan OPD terkait. Terakhir pada Senin (5/7/2021) lalu, Pansus menggelar rapat kerja dengan Satpol PP Pekanbaru di ruang Paripurna DPRD Pekanbaru.

Ketua Pansus Tibum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH mengatakan, rapat tersebut, untuk mengupas pasal per pasal, dari Ranperda yang diajukan.

"Dari 53 pasal yang diajukan, baru sekitar 23 pasal yang kita bahas. Ini akan terus berlanjut," kata Robin Eduar usai rapat kerja.

Ada beberapa poin yang paling krusial di Ranperda ini. Di antaranya karena masih banyak pedagang kaki lima (PKL), yang menjajakan dagangannya di trotoar yang ada di Kota Pekanbaru, dan banyak drainase yang ditutup, ke depan ini tak boleh lagi.

Khusus berjualan di trotoar, apalagi memakan badan jalan, melanggar aturan, yakni Perda No 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Sebenarnya di Perda lama (Perda No 5 Tahun 2002), sudah dibunyikan tentang larangan PKL jualan di trotoar. Tapi pengawasan dan penindakannya lemah. Makanya pada revisi ini, akan dibunyikan lebih tegas lagi," tambahnya.

Robin menegaskan lagi, bahwa trotoar yang dilarang berjualan tidak hanya di sepanjang jalan protokol Sudirman. Tapi juga di ruas badan jalan lainnya. Seperti halnya di Jalan HR Subrantas Panam.

Hampir di sepanjang jalur HR Subrantas ini, banyak PKL berjualan menggunakan trotoar hingga memakan badan jalan. Padahal, trotoar itu hak pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk berjualan.

"Kami yakin pedagang paham soal ini. Makanya mulai saat ini, kami himbau pedagang untuk tidak berdagang di trotoar. Jangan sampai ditindak, baru mentaati aturan," ajaknya.

Politisi PDI-P ini juga meminta kepada Satpol PP, sembari Ranperda ini dibahas, penegakan Perda di Kota Pekanbaru ini harus terus dilakukan secara kontineu. Seperti halnya penertiban yang dilakukan Satpol PP pada Jumat kemarin, di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Agus Salim, DPRD mengapresiasinya.

"Untuk Ranperda Tibum dan Ketentraman Masyarakat ini, kita targetkan dalam tahun 2021 ini kita sahkan jadi Perda Kota Pekanbaru," janjinya. (GALERI FOTO/DPRD KOTA PEKANBARU)

Teks foto : Ketua Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru Robin Eduar saat memberikan masukan kepada Satpol PP, dalam rapat kerja, Senin (5/7/2021).

Teks foto  : Anggota Pansus DPRD Pekanbaru Pangkat Purba serius mendengarkan penjelasan dari Satpol PP tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dalam rapat, Senin (5/7/2021).

Teks foto  : Hj Sri Rubianti, Anggota Pansus DPRD Pekanbaru, tampak mencatat semua penjelasan dari Satpol PP Pekanbaru, tentang Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dalam rapat, Senin (5/7/2021).

Teks foto  : Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang (tiga dari kiri/baris tengah), saat memberi penjelasan mengenai Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dalam rapat bersama Pansus DPRD Pekanbaru, Senin (5/7/2021).