Foto : Tergugat Abdul Malik
KAMPAR - Pengukuhan Niniok Datuak Rajo Duo Balai di Kenegerian Muara menjadi perbincangan di tengah mansyarakat. Permasalahan ini juga sudah sampai ke pihak LAM Riau.
Pengukuhan Niniok Datuak Rajo Duo Balai Abdul Malik dinyatakan tidak sah menurut hukum adat yang berlaku.
"Pengukuhan Adbul Malik tersebut tidak dihadiri oleh Niniak Mamak Kenegerian Muara Takus dan pucuk adat manapun. Atas perbuatan tersebut dapat di kategorikan perbuatan yang Ilegal," jelas Kuasa Hukum Lucky Fatma Wilta, SH.
Sampai saat ini, Nasrul adalah pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai dan selaku pucuk adat Kenegerian Muara Takus dan sekaligus sebagai Pucuk Andiko 44 yang sah sampai saat ini.
"Menurut adat istiadat yang berlaku l, Abdul Malik tidak berhak atas gelar Niniok Datuak Duobalai, karena cacat menurut hukum Adat dengan istilah “kowuo air di hulu nyo” dan sampai kapanpun saudara Abdul Malik tidak akan bisa mendapatkan Gelar Niniok Datuak Duobalai tersebut," tambahnya.
"Bahwa atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Abdul Malik telah merugikan Klien kami selaku Niniok Datuak Rajo Duobalai yang Sah, Kami selaku kuasa hukum akan mengajukan tuntutan baik secara hukum perdata maupun hukum pidana nantinya" tegas Lucky Fatma Wilta,SH.
"Perlakuan tersebut tidak patut dicontoh oleh kemenakan yang lain," ucap.
Permasalahan ini sudah diserahkan ke pihak hukum terkait dan akan dilaporkan ke pihak LAM Riau.