PEKANBARU - Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan sikap mendukung penuh kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan penaganan Covid-19.
Dengan diperpanjangnya PPKM Mikro tahap X yakni 15-28 Juni 2021, Burhanuddin menilai kebijakan tersebut adalah wujud ikhtiar pemerintah dan unsur terkait dalam mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air.
"Jaksa Agung mendukung penuh kegiatan pemerintah yang berkenaan dengan penanganan Covid-19 salah satunya melalui pelaksanaan PPKM," katanya secara virtual dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi, Senin (14/6/2021) malam.
Burhanuddin berpesan supaya tetap menjalin komunikasi secara intensif atara pemerintah dengan forkopimda didaerah sehingga terjalin kekompakan dan persamaan persepsi yang berkaitan dengan kebijakan dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
Kepada masyarakat, ia juga mengajak untuk mendukung kepala daerah agar terus menciptakan inovasi ditengah pandemi Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan virus Corona, seperti program kampung tangguh, desa siaga, dan lainnya.
"Selain itu, mari dorong pemerintah daerah untuk gencar melakukan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment) sebagai kunci percepatan dan penanganan Covid-19," pungkasnya.