BANTAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, wajib membangun kemitraan dengan Kepala Desa.
Demikian diungkapkan Bupati Bengkalis Kasmarni pada acara peresmian BPD Desa Jangkang, Desa Bantan Tua, Desa kembung Luar, Kecamatan Bantan masa bhakti 2021 – 2027, Selasa ,08 Juni 2021, di Aula Kantor Camat Bantan.
Kasmarni menambahkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan selamat dan tahniah kepada anggota BPD yang baru saja diresmikan dan diambil sumpah atau janjinya untuk menjalankan tugas.
“Kami menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada bapak ibu anggota BPD yang baru saja diresmikan dan diambil sumpah atau janjinya untuk menjalankan tugas sebagai anggota BPD dengan penuh tanggung jawab,”imbuh Kasmarni.
Kemudian, Kasmarni Berharap agar BPD yang telah mengambil sumpah atau janji segera menyesuaikan diri dan pahami situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Selalu kedepankan budaya gotong royong, kebersamaan dan terbuka dalam bekerja serta melayani masyarakat. Kedepan, kami juga berharap kinerja bpd sebagai mitra pemerintah desa hendaknya semakin solid dan meningkat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan,”Harapan Kasmarni.
Turut hadir Wakil Ketua II DRPD Kabupaten Bengkalis Sofyan, Kapolsek Bantan yang diwakili Kanit Bimas Ipda Amrun, Danramil 01/Bengkalis, Serda Armansyah, Plt Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan H. Muhammad Fadhli, Kepala Dinas PMD Bengkalis H Yuhelmi, Kepala Dinas Ketapang H Imam Hakim, Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Camat Bantan Supandi dan para undangan pada peresmian anggota BPD Kecamatan Bantan.