PEKANBARU – Selang tak berapa hari setelah melakukan Konferensi Pers pada Jumat (30/4/2021) kini pada hari Rabu (5/5/2021) tersangka “SDY” pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan telah dilimpahkan kasusnya dari Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Berita tersebut setelah ditelusuri kebenarannya oleh awak media dengan berkomunikasi langsung dengan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan di ruangan Media Center Kejati Riau di Jalan Sudirman.
“Tersangka SDY itu benar sudah dilimpahkan dari Polda Riau ke Kejati Riau tadi siang, “ jelas Muspidauan kepada awak media.
“Selanjutnya sudah dilakukan penahanan juga terhadap tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan inu untuk waktu 20 hari mulai hari ini (Rabu-red)” ucapnya.
Selain itu untuk mendapatkan kepastian terkait penahanan SDY, kemudian awak media bertanya kepada kuasa hukumnya Mirwansyah S.H., M.H., melalui hubungan selularnya.
“Iya benar SDY sudah ditahan oleh pihak Kajati Riau dan ditempatkan di sel tahanan Polda Riau Jalan Patimura, “ sampainya.
“Nanti di sel tahanan itu berkemungkinan 20 hari saja," tutup pengacara muda ini.