Gubri Buka Rapat Percepatan dan Penyelesaian Batas Daerah

Rabu, 05 Mei 2021

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar membuka rapat percepatan dan penyelesaian penegasan batas daerah di wilayah Provinsi Riau yang dihelat di Ruang Auditorium Menara Lancang Kuning, Rabu (5/5/2021).

Ia menyampaikan bahwa perlunya percepatan penyelesaian batas daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah.

Untuk di Provinsi Riau, menurutnya masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan batasan daerahnya diantaranya seperti pada segmen batas daerah Kampar dengan Pelalawan, segmen batas daerah Indragiri Hulu dengan Kuantan Singingi, segmen batas daerah Rokan Hulu dengan Bengkalis, dan segmen batas daerah Siak dengan Kampar.

"Oleh karena itu kami berharap ada upaya bersama untuk segera menyelesaikan batas daerah ini," katanya.

Selain itu pihaknya juga berharap dalam upaya kesepakatan bersama kepala daerah yang daerahnya masih bersengketa, agar dapat bersama segera diselesaikan. Hal ini sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian batas di daerah.

"Kita harapkan kita dapat bersama menyelesaikan masalah ini sehingga tidak berlarut-larut," ucapnya.

Gubri juga mengungkapkan untuk masyarakat setempat yang berada di daerah perbatasan terhadap hak-haknya tidak akan ada yang berubah. Namun jika ada perpindahan karena batas daerah ini mungkin nantinya hanya perlu melengkapi data-data administrasinya.

"Karena mungkin yang bikin khawatir warga setempat di batas daerah, sebenarnya untuk hak-hak aset tidak akan ada yang berubah," tutupnya.

Turut mendampingi Gubri yaitu Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, Perwakilan Tim Kemendagri beserta para stafnya dan perwakilan kepala daerah kabupaten di Provinsi Riau.