DPMD Bengkalis Gelar Sosialisasi Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

Jumat, 30 April 2021

BANTAN - Dalam rangka upaya penurunan Stunting di Kabupaten Bengkalis, Jum’at Pagi , 30 April 2021, Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021  tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi.

Acara Sosialisasi diselenggarakan di Aula Kantor Camat Bantan, dibuka Camat Bantan diwakili Kasi Tata Pemerintahan (TAPEM) Hanafi dan dihadiri Kepala Dinas PMD Yuhelmi,  kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis diwakili Kasi Surveilans dan Imuisasi, Eji Marlina, seluruh kepala Desa se-Kecamatan Bantan, dan para tenaga kesehatan se-Kecamatan Bantan.

Hanafi dalam sambutannya menyampaikan, bahwasannya Camat Bantan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut, supaya bisa diterapka dimasing-masing Desa yang ada di Kecamatan Bantan dengan tepat.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, dan mudah-mudahan dengan diadaknnya sosialisasi ini dapat diterapkan di desa-desa yang ada di Kecamatan Bantan, sehinggai kita dapat membantu turunnya angka setunting pada anak di Bengkalis khususnya di Kecamatan Bantan ini,” ungkap Hanafi.

Kemudian dijelaskan Yuhelmi, tujuan utama dari Perbup terkait peran desa dalam penurunan stunting terintegrasi adalah untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam mendukung upaya penurunan stunting.

“Maksud perbup ini terkait peran desa dalam penurunan stunting terintegrasi adalah peraturan yang menjelaskan peran dan kewenangan desa yang digunakan sebagai rujukan bagi pemerintah desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDEs termasuk dana desa untuk melaksanakan kegiatan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat Desa,” tutur Yuhelmi.

Acara Sosialisasi diikuti seluruh Tenaga Kesehatan se-Kecamatan Bantan.