PELALAWAN – Organisasi penggiat lingkungan Internasional Greenpeace angkat bicara terkait di tutupnya Anak sungai Lubuk Godang yang berada di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan Kab Pelalawan Riau oleh anak perusahan Asian Agri, PT Inti Indosawit Subur. Jumat(01/4/21).
“Kita sangat menyangkan anak sungai di tutup oleh perusahan itu, dan tentunya tidak boleh ada perusahan yang melanggar kaedah kaedah lingkungan tadi, apa lagi perusahan yang sudah memiliki Amdal atau UKL UPL.” Pungkas Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kecang. kepada jelajahriau.com melalui telpon genggamnya jumat(1/4/21).
Terangnya lagi,“Kita meminta pihak pihak terkait untuk turun kelapangan dan melihat fakta yang terjadi di lapangan, Kalau itu benar harus ada penindakan dan sangsi hukumnya.”
Greenpeace meminta Pemda atau DLHK untuk menindak tegas perusahan yang melakukan perusakan lingkungan,“bila perlu di cabut izin perusahan itu kalau seandainya di nilai telah melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku.”pintaknya Kecang tegas.