PEKANBARU - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau mengusulkan penambahan 3 unit kapal patroli untuk memantau pencurian ikan (illegal fishing-red) di wilayah perairan Indonesia.
Hal ini dikatakan Kepala DKP Riau Herman Machfud menyikapi semakin maraknya penangkapan ikan secara ilegal di perairan provinsi ini. Terutama, di perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.
"Tahun ini, kita mengusulkan penambahan kapal patroli ke pusat tiga unit. Mudah-mudahan, tahun depan sudah bisa direalisasikan," kata Herman, Jumat (26/3/21) kemarin.
Dia menyebutkan, ditambahnya kapal patroli itu sangat penting untuk mempermudah pengawasan pencurian ikan oleh kapal-kapal negara asing. Kemudian, memantau kapal milik nelayan indonesia yang menangkap ikan dengan menggunakan bom atau pukat harimau.
"Daerah perairan kita inikan luas dan berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Sehingga kapal ikan asing itu dengan mudah masuk ke wilayah kita,"paparnya.
Herman tidak menampik, banyak kapal ikan asing (KIA) yang kerap mencuri ikan di wilayah perairan Riau. Ini dikarenakan, potensi ikan yang melimpah.
"Tahun 2020 kemarin saja, ada 6 kapal yang berhasil ditangkap Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Rinciannya, 4 kapal indonesia karena menggunakan pukat harimau dan 2 kapal ikan asing,"bebernya.
Herman berharap, dengan adanya penambahan tiga unit kapal patroli dari pemerintah pusat itu tentu akan membantu pengawasan perairan Riau. Sehingga semakin banyaknya kapal yang berpatroli, akan membuat kapal ilegal fsihing tidak berani masuk ke wilayah teritorial Indonesia.
Sebelumnya, Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia beserta 2 orang Nakhoda dan 10 anak buah kapal (ABK). Mereka ditangkap di Selat Malaka tepatnya di sekitar perairan Pulau Aruwa, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), pada tanggal 4 Maret 2021 lalu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Komandan Kapal Negara (KN) Bintang Laut, Letkol Bakamla RI, Capt Margono Eko Hari S. Saat itu, petugas menemukan barang bukti 250 kilogram ikan hasil tangkapan di atas kapal pelaku.