Foto : Ilustrasi.
PEKANBARU - Pihak Satpol PP Kota Pekanbaru, tidak main-main dalam memberantas tempat prostitusi di kawasan Jondul. Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP melalui tahapan, diantaranya melayangkan surat teguran.
Diketahui, setelah melayangkan surat teguran pertama kepada 34 pengelola diduga tempat prostitusi berkedok panti pijat, petugas Satpol PP Pekanbaru, Rabu (24/3) malam, kembali melayangkan surat. Kali ini petugas melayangkan surat teguran ke dua.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Fachruddin, Kamis (25/3) mengatakan, malam itu petugas melayangkan 23 surat teguran.
"Kita melayangkan 23 surat teguran ke dua. Karena yang lebih kurang 10 (tempat) lagi begitu melihat 23 ini diberi surat teguran, mereka langsung tutup," terang Fachruddin.
Setelah dilayangkan surat teguran ke dua, pengelola tidak juga mengindahkan, dan tetap buka, petugas akan melayangkan surat teguran ke tiga.
"Peringatan ketiga. Jarak lima hari dari tadi malam, kami layangkan surat ke tiga. Kalau tidak juga kita eksekusi," ujar Fachruddin menegaskan.