PEKANBARU - Pemprov Riau hingga kini masih menuggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Menjelang keluarnya putusan MK itu, diharapkan seluruh masyarakat Inhu untuk tetap menjaga kondusifitas. "Kita minta warga tetap bersabar dan tenang," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau H Sudarman, Jumat (19/3/21).
Sudarman memaparkan, sesuai jadwal keputusan sengketa Pilkada Inhu akan diputuskan pada Senin (22/3/21) mendatang. Menurutnya, apapun keputusan MK harus diterima oleh masyarakat.
Terkait usulan Penjabat (Pj) Bupati Inhu, Sudarman mengaku tetap diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pemilihan suara ulang (PSU), jika gugatan diterima oleh MK.
"Tetapi kalau gugatan tidak diterima atau ditolak, tentu pelaksana harian (Plh) Bupati Inhu tinggal menyiapkan proses pelantikan saja. Jadi semuanya, tergantung putusan di MK nanti," ulasnya.
Untuk saat ini lanjut Sudarman, roda pemerintahan masih dipegang oleh Sekdakab Inhu Hendrizal yang menjabat sebagai Plh Bupati. Sejauh ini kegiatan pemerintahan berjalan dengan baik, dengan ketentuan Plh Bupati tetap berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Koordinasi dengan Kemendagri itu tetap dilakukan seorang Plh Bupati. Karena ada penandatanganan dokumen penting yang harus mendapatkan persetujuan Kemendagri," tuturnya.