JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen dalam gugatan terhadap PT Pertamina. Direktur Utama Pertamina dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh polisi. Dalam hal ini Pertamina adalah selaku pelapor.
"Kemarin kalau nggak salah dari pihak Pertamina sudah kita (jadwal) klarifikasikan. Memang sudah dijadwalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Menurut Tubagus, pemeriksaan itu sudah dijadwalkan sebelumnya. Namun karena alasan kesehatan, agenda pemeriksaan dijadwal ulang.
"Memang sudah dijadwalkan terus COVID, habis COVID dia sembuh terus diatur lagi," ujar Tubagus.
Sebelumnya, PT Pertamina melaporkan adanya pemalsuan dokumen dalam gugatan di PN Jaktim oleh ahli waris atas sebidang tanah di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Pertamina melaporkan empat orang atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 16 ribu meter persegi di Jalan Pemuda, Jakarta Timur yang digunakan Pertamina. Saat itu Pertamina dua kali digugat (tahun 1987 dan 2014), di mana kedua gugatan itu Pertamina kalah.
Pada 2014 Pertamina digugat dari ahli waris berinisial AS, yang diketahui merupakan orang dekat Teuku Markam. Teuku Markam adalah pemilik lahan yang kemudian disita oleh negara. Dalam gugatan tersebut Pertamina kembali kalah.
Hary mengatakan ada keanehan dalam proses gugatan kedua tersebut. Dia menyebut, saat proses eksekusi, hal yang dieksekusi oleh pengadilan justru rekening milik Pertamina sebesar Rp 244 miliar.
Hasil penelusuran tim pengacara PT Pertamina mensinyalir ada pemalsuan dokumen yang dilakukan pihak tergugat dari proses perdata tersebut. Polisi kini masih terus menyelidiki dugaan dari pemalsuan dokumen tersebut.
"Eksekusi, tapi yang dieksekusi bukan tanah, tapi rekening Pertamina yang dieksekusi yang ada di BRI Cabang Veteran. Tanggal 2 Juni 2020 datang petugas dari PN Jakpus yang mendapat mandat dari PN Jakarta Timur karena rekeningnya Pertamina ada di Jakpus, makanya PN Timur harus kasih mandat ke PN pusat untuk eksekusi," terang Hary.
"Tanggal 2 (Juni) dieksekusi tanggal 5 (Juni) uang sebesar Rp 244 miliar itu milik Pertamina itu berhasil didebet oleh PN Jakpus ke rekening Pengambilan Negeri Jakpus yang ada di BTN," sambung Hary.