PEKANBARU - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pekanbaru telah selesai pada 28 Desember 2020 lalu. Hal ini juga tertuang pada Perda nomor 7 tahun 2020 tentang RTRW Pemanbaru.
Untuk itu, pada tahun 2021 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan kegiatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang sebenarnya sudah dikembangkan pada beberapa tahun lalu.
"Untuk saat ini, kita sudah mulai dengan 4 RDTR yang ditetapkan, yakni, RDTR Marpoyan Damai, RDTR Tuah Madani, RDTR Payung Sekdaki dan RDTR Bina Widya. Adapun untuk tahun 2021 ini, rencananya RDTR yang ditetapkan adalah Kecamatan Kulim, Rumbai Timur dan Rumbai Tengah," ujar Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi, Rabu (10/3).
Ditambahkan Indra, untuk penetapan RDTR tahun 2021 ini, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan memberikan banthan tekhnis kemitraan.
"Bagaimanapun kita butuh support dari pusat," singkatnya.
Selanjutnya, pihak PUPR akan melaksaknakan sosialisasi peta RDTR Kecamatan. Hal ini agar semua masyarakat mengetahui peta kawasan tersebut diperuntukan untuk apa.
"Kita akan turun ke-masyarakat bersama pihak Kecamatan dan Kelurahan. Masyarakat yang ingin berbisnis, melaksakanakan pembangunan, membuka lahan atau berinvestasi, tentu sangat butuh RTRW serta RDTR suatu kawasan. Jadi kedepan Pembangunan Kota Pekanbaru tak semrawut sesuai dengan RTRW Kota," Jelasnya.