PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru menyelesaikan persoalan aset, salah satunya adalah aset Pasar Cikpuan.
Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko usai rapat koordinasi Pemprov Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota serta KPK di Balai Serindit Gedung Daerah, Rabu (3/3) mengatakan hal ini agar aset tersebut bisa dimanfaatkan sebagai nilai tambah dalam meningkatkan perekonomian.
"Khusus untuk masalah aset antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru akan dibicarakan hari Jumat (5/3). Supaya, aset ini (Pasar CCikpun) ada titik temunya. Aset itu juga milik negara. Itu punya kita semua," ujar Didik.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus adapun kesimpulan rapat yang digelar hari ini adalah pemerintah daerah (pemda) meningkatkan capaian kinerja pada tahun ini. Dari evaluasi itu, kinerja pemkab dan pemko se-Indonesia turun.
"Untuk Riau, nilainya di atas rata-rata se-nasional," katanya.
Hal lain yang dibahas adalah pengamanan aset. Dalam pengamanan aset, KPK menekankan agar membentuk tim terpadu. Pemda juga harus menerbitkan sertifikasi tanah untuk aset-aset yang dimiliki.
"Untuk sertifikasi tanah dibentuk tim Satgas," ucap Firdaus.
Hal lain yang dibahas yaitu pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga menjadi perhatian KPK. Di samping itu, KPK juga meminta pemda berhati-hati dalam proses perencanaan dalam menyusun APBD.
Di sisi pendapatan juga ditekankan yakni memaksimalkan potensi-potensi yang ada. Terakhir, aset antara pemprov dan pemko segera dituntaskan.
"Sehingga, potensi dari aset itu bisa dimanfaatkan dan dijadikan sebagai nilai tambah untuk meningkatkan perekonomian, misalnya di Pasar Cikpuan," jelas Wali Kota.