Kanal

KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan Bupati Bantaeng itu kini mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Juru bicara pribadi Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga menyampaikan bahwa pihak keluarga menghormati keputusan KPK tersebut dan akan kooperatif dengan proses hukum.

"Keluarga juga akan berupaya men-support dalam bentuk keterangan-keterangan apabila memang diminta. Juga telah berembuk, diskusi, telah memilih satu kuasa hukum yang nantinya membantu dan memediasi proses yang berjalan di KPK. Namanya bapak Arman Haris," beber Veronica Moniaga dalam keterangan videonya yang diterima merdeka.com, Minggu (28/2).

Selanjutnya, tambah Veronica, kuasa hukum ini yang akan lebih banyak menyampaikan keterangan terkait proses hukum Nurdin Abdullah.

"Semua keluarga saat ini dalam kondisi baik, men-support bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sudah di Jakarta," tutur Veronica.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mengamankan Nurdin saat operasi tangkap tangan di Sulsel.

"Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF dan NA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (27/2).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima, NA dan ER. Sebagai Pemberi adalah AS.," tambah dia.

Firli mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Guntur. Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus infrastruktur jalan.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER