JAKARTA - Jumlah kasus covid-19 (corona) di Bali mengalami penurunan. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan Bahwa hal tersebut memungkinkan kegiatan perekonomian di Bali bisa kembali dilanjutkan, salah satunya dalam sektor pariwisata.
"Jumlah kasus (covid-19) di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," kata Menko Luhut dalam rakor pemulihan Pariwisata Bali, di tulis Jumat (26/2).
Mengenai perekonomian tersebut, Menko Luhut memaparkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika nantinya pariwisata di Bali akan dibuka kembali. Namun sebelumnya, perlu terlebih dahulu diadakan sosialisasi seperti mengenai peraturan/ regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.
"Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai pelaksanaan protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," jelasnya.
Selain itu, dalam pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional tentang vaksinasi. Diketahui kurang lebih dari 13.000 pekerja rumah sakit di Bali akan segera menerima suntikan vaksin. "Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan," ungkapnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia juga terus meningkatkan fasilitas terkait Covid-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali. Bukan cuma itu, Pemerintah Indonesia juga mengundang Kedutaan Besar Asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian Covid-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing.
"Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali / Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan. Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apa pun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku," pungkas Luhut.
Dalam rapat ini, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Gubernur Bali I Wayan Koster dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar yang menyatakan setuju dan mendukung terhadap kebijakan/ regulasi Indonesia.