PEKANBARU - Langgar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum, petugas Satpol PP Kota Pekanbaru tertibkan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang ruas Jalan HR Soebrantas, Rabu (23/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Penertiban yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan Pleton 1, Pleton 6, Pleton Praja Wanita, dan PTI. Dan petugas dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni.
Informasi ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Selasa (23/2).
Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.
"Pedagang kita ingatkan, kita beri peringatan tegas tidak boleh berjualan di trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan Perda Nomor 5 tahun 2002," ujar Yendri Doni.
"Kita tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita ini indah dan tertib," tutup Yendri Doni Selasa siang.