Kanal

PNS/ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Panjang Hari Raya Imlek, Berikut Sanksinya.....

JAKARTA - Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari mendatang akan dikenakan sanksi. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui surat edaran.

"Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," mengutip salinan surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melansir dari CNN Indonesia, Selasa (9/2).

Kendati aturan ketat ini dibuat untuk mencegah penularan Covid-19, namun pemerintah tak melarang PNS sepenuhnya untuk bepergian ke luar kota. PNS tetap bisa keluar kota jika dalam keadaan yang terpaksa dengan syarat wajib mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dari instansi masing-masing.

Selain itu, terdapat empat hal bagi PNS yang dikecualikan. Pertama, PNS harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 sesuai ketetapan Satgas Penanganan Covid-19.

selanjutnya, PNS harus memerhatikan aturan pembatasan keluar-masuk orang yang ditetapkan pemerintah di daerah tujuan. Ketiga, PNS juga diharuskan untuk memperhatikan aturan pemerintah tentang protokol perjalanan.

"Memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," bunyi hal keempat yang harus diperhatikan ASN.

Surat edaran tersebut juga mengimbau seluruh PNS untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Diharapkan, PNS dapat menerapkan 5M, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER