PEKANBARU, ACUANNEWS.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil mengagalkan transaksi bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu sekaligus meringkus pelakunya saat sedang menunggu pembeli di parkiran salah satu hotel, di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo SIk SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajarannya ini. Dikatan Sanny, pengungkapan tersebut berlangsung, Senin (18/1/2021) kemarin, di parkiran Hotel Benteng, di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
"Seorang tersangka atas nama Rochas alias Cas, warga Kampar, kita amankan bersama barang bukti sabu-sabu dalam pengungkapan ini. Transaksi yang akan dilakukan tersangka berhasil kita gagalkan, berkat adanya informasi dari masyarakat," ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, atas perintah Kompol Sanny Handityo SIK SH, Tim Opsnal Polsek Limapuluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Lukman SH MH, meluncur menuju lokasi yang diinformasikan.
Persis seperti informasi yang diterima, pantauan Tim Opsnal Polsek Limapuluh di lapangan memastikan keberadaan target yang sedang berada di area parkiran hotel.
Tak ingin membuang-buang waktu dan kehilangan targetnya. Iptu Lukman bersama timnya pun langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Gerak cepat tim opsnal yang berlangsung menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB itu, membuahkan hasil. Dari tangan pemuda warga Kecamatan Tambang, Kampar, bernama Rochas (45) tersebut didapat barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram.
"Barang bukti paket sabu-sabu siap edar seberat2,45 gram tersebut kami dapatkan di dalam kantong depan celana tersangka yang dibungkus dengan tisu. Selain barang bukti sabu, uang sebesar Rp245.000 serta satu unit telepon genggam milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti," papar Iptu Lukman, mewakili Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo SIK SH, Selasa (2/1/2021) siang.
Lukman menambahkan, dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka, didapatkan bahwasannya pada cairan urin tersangka Rochas alias Cas positif mengandung metafetamin.