PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memastikan evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau eselon II sesuai aturan berlaku.
Sebelum dilakukan evaluasi, kata Pj walikota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlebih dahulu mengajukan izin ke Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi izin BKN ada, izin Kemendagri ada. Kita lakukan sesuai prosedural," tegasnya, Jumat (29/11/2024).
Disampaikan Pj walikota, evaluasi kinerja diperlukan lantaran para pejabat PTP di lingkup Pemko Pekanbaru sudah menjabat lebih dari dua tahun bahkan ada yang sudah 5 tahun.
"Ada yang (sudah menjabat) 3 tahun, 5 tahun, tentu ini kita lakukan evaluasi sesuai prosedural," ucapnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru melakukan evaluasi kinerja terhadap puluhan pejabat PTP yang sebagian besar di antaranya merupakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pelaksanaan evaluasi sendiri dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST M.Si yang juga selaku ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).