Kanal

JPU TOLAK EKSEPSI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA KADIS ESDM RIAU DIDUGA RUGIKAN NEGARA 500 JUTA

PEKANBARU   -   Setelah dua hari sebelumnya tepatnya pada hari Selasa (09/11/21)  Sidang pertama atas kasus tindak pidana korupsi  Indra Agus Lukman  yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum  bahwa telah melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa menyebut ada kerugian negara Rp 500 juta akibat bimtek fiktif yang diduga melibatkan  Kadis ESDM Riau ini Indra Agus Lukman. 

Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru hari ini Kamis (11/11/21) melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan hakim ketua langsung oleh Kepala Pengadilan Negri Pekanbaru  D.R., Dahlan S.H.,  M.H.,  hakim anggota Iwan Irawan S.H.,  dan hakim anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung S.E.,  S.H.,  M.H.,  Panitra Pengganti Nurlismawati S.H., M.H., sedangkan  Jaksa Penuntut Umum yang hadir yakni Imam S.H., di lantai dua ruang Profesor Soebekti S.H.,  M.H.. 

Sidang kedua  ini berlangsung singkat dengan agenda pembacaan pendapat atas keberatan penasihat hukum terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imam S.H.. 

“Sidang lanjutan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indra Agus Lukman dalam agenda pembacaan pendapat atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa yang akan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum,  sidang terbuka untuk Umum”,  sampai Hakim Ketua  D.R., Dahlan S.H.,  M.H.,  KPN Pekanbaru mengawali sidang tipikor ini. 

Selanjutnya Ketua  Majlis Hakim  memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi nota keberatan tersebut. 


“Terkait eksepsi  yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa  kami menolak seluruhnya”, ucap Imam S.H., Jaksa  Penuntut Umum saat membacakan pendapatnya di muka persidangan. 

 

Setelah sidang ditutup oleh Majlis hakim dan ditunda satu minggu kedepan pada Kamis (18/11/21)  awak media berhasil meminta keterangan  kepada Humas Pengadilan Negri Pekanbaru Tomy Manik S.H.,  yang juga hakim Pengadilan Negri Pekanbaru. 

“Ini  memang kasus menarik setelah menang prapid di PN Taluk Kuantan,  lalu langsung didakwa dalam dugaan tipidkor ini,  kemudian hari ini sesuai hukum acara telah dilakukan sidang pembacaan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa”,  kata Tomy  Manik. 

“Terkait  agenda sidang lanjutan di minggu depan masalah formilnya jika nanti dalam putusan sela    eksepsi diterima berarti perkara  selesai ataupun eksepsi ditolak berarti perkara lanjut, ini tergantung hasil musyawarah hakim”, sampai Tomy Manik. 

Atas penolakan eksepsi oleh Jaksa Penutut Umum  awak media berhasil meminta keterangan penasihat hukum terdakwa  D.R.,  Bangun Sinaga S.H.,  M.H.,  menyampaikan bahwa dalam tanggapan Jaksa Penutut Umum telah menolak nota keberatan yang telah dibacakan pada sidang yang lalu. 

“Tadi sidang berjalan cukup singkat,  Jaksa Penutut Umum langsung membacakan tanggapanya bahwa menolak isi dari nota keberatan yang telah dibacakan  dalam sidang dua hari lalu “,  kata Bang naga panggilan akrabnya.

“Sidang ditunda majlis hakim minggu depan mudah-mudahan putusan majlis hakim nantinya menerima  eksepsi yang telah disampaikan”,  jelas pengacara muda ini penuh harap. 

“Saat ini terdakwa dititipkan di tahanan kelas II B Taluk Kuantan”, tutupnya. 

Selama persidangan terdakwa yang berada di Taluk Kuantan mengikuti  keseluruhan agenda sidang melalui virtual nampak dalam tayangan layar proyeksi diruang sidang.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER