BENGKALIS — Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam mengatakan sanksi administrasi yang dijatuhi ke PKS PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau tak bisa ditawar-tawar lagi. Sanksi administrasinya adalah penghentian produksi sementara dengan di dasari sejumlah poin.
“Diketahui bahwa PT. SIPP menerima sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian produksi sementara dengan didasari beberapa poin, seperti perusahaan belum memiliki izin pembuangan air limbah, belum memiliki izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya, telah mencemari lingkungan, dan poin-poin lainnya," kata Khairul Umam, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut Khairul menjelaskan, pemberian sanksi ini telah melalui proses yang cukup panjang sesuai aturan yang berlaku, namun sampai saat ini perusahaan tidak menunjukkan progres yang berarti. Diharapkan kepada PT. SIPP untuk menerima sanksi yang ada dan menyelesaikan seluruh kewajibannya demi kebaikan bersama.
Kemudian sambungnya, perusahaan sebaiknya segera menyelesaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait pengurusan izin yang telah ditetapkan. Nantinya izin itu akan dituntun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar perusahaan dapat beroperasi kembali, sehingga sanksi tidak bertambah dan para pekerja dapat bekerja seperti sedia kala.
Senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H. Adri, terkait PKS PT. SIPP ini, seluruh ketua-ketua komisi dan anggota lain yang hadir dalam rapat beberapa hari lalu menyetujuinya, karena hal ini demi kesejahteraan bersama baik perusahaan maupun pekerja dan masyarakat sekitar.
"Harus disadari bahwa pemerintah daerah mengharapkan investasi masuk ke Kabupaten Bengkalis untuk peningkatan ekonomi dan penambahan lapangan kerja dan harus dipahami juga bahwa perusahaan yang masuk harus taat akan aturan dan undang-undang yang berlaku di daerah tersebut," tegas H. Adri selaku Ketua Komisi III.