Kanal

Pemerintah Kerjasama dengan Provider Telekomunikasi Guna Lacak Pergerakan Masyarakat Selama PPKM Darurat

JAKARTA - Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah provider telekomunikasi dan platform digital untuk memantau pergerakan masyarakat selama kebijakan PPKM Darurat. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyampaikan pergerakan masyarakat akan terkoneksi dengan aparat penegak hukum, TNI dan kepala daerah setempat.

"Pemerintah pusat juga sudah menjalin kerja sama dengan beberapa platform digital dan media sosial serta provider telekomunikasi yang dapat melakukan treking perjalanan masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini," ucap Jodi, Sabtu (3/7).

Dengan adanya upaya treking pergerakan masyarakat, Jodi menuturkan, seluruh aparat dan pihak terkait diharuskan segera melakukan upaya intervensi dan mitigasi menekan penularan Covid-19.

Selain itu, ucap Jodi, TNI dan Polri telah menyiapkan pasukan di sejumlah titik untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka PPKM Darurat.

Penindakan dalam kebijakan PPKM Darurat ini dipastikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku :

Pertama, sanksi bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Disiplin pada masing-masing instansi,

Kedua, Ketentuan pidana berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah dan KUHP Pasal 12,

"Bagi oknum yang melakukan penimbunan obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Jodi.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER