Kanal

Tim Stunting Bengkalis Gesa Laksanakan Aksi 5 Pembinaan KPM

BENGKALIS – Tim Koordinasi Percepatan Pencegahan dan Pananganan Stunting Kabupaten Bengkalis menggesa pelaksanaan Aksi 5 berupa pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM).

“Saat ini tim stunting kabupaten Bengkalis bersiap akan melaksanakan Aksi 5 yakni pembinaan kader KPM,” ungkap Sekretaris I Tim Koordinasi Percepatan Pencegahan dan Pananganan Stunting Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra TH, Senin 13 Juni 2021.

Diungkapkan Ersan Saputra yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, tujuan Aksi 5 ini agar terjadi integrasi antar layanan kelompok perioritas 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) mendapatkan layanan.

Kehadiran KPM sangat diperlukan untuk memastikan 5 paket layanan tersedia di desa dan diselenggarakan memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) dan memastikan sasaran 1.000 HPK menerima 5 paket layanan sesuai kebutuhan.

“KPM diharapkan dapat membantu desa melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, terutama integrasi layanan tingkat desa,” terang Ersan Saputra.

Diterangkan Ersan Saputra, permasalahan stunting tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi saja, tapi harus terintegrasi dengan program lainnya, seperti dengan kehadiran KPM. Keberadaan KPM mempunyai tugas membantu pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, sehingga terjadi penurunan stunting di Kabupaten Bengkalis.

Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas. Dilakukan secara konvergen dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. 

Seperti diketahui, pada tahun 2021 Kabupaten Bengkalis ditunjuk sebagai lokus penurunan stunting. Tim Koordinasi Percepatan Pencegahan dan Pananganan Stunting Kabupaten Bengkalis, sejauh ini telah melaksanakan 4 tahapan aksi intervensi stunting dari keseluruhan 8 aksi intervensi. 

Delapan aksi tahapan yang dilaksananakan mulai tahun 2021 hingga 2022 ini, meliputi Aksi 1, melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Aksi 2, menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Aksi 3, menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.

Aksi 4, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Aksi 5, memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.

Aksi 6, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota. 

Aksi 7, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.

Aksi 8, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan penurunan stunting.

“Sampai Juni ini, Insya Allah kita akan melaksanakan Aksi 5, saat ini kita tengah mempersiapkan,” pungkas Ersan Saputra.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER