BENGKALIS – Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menanggung premi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 69.047 masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan total anggaran sebesar Rp11.740.632.825,-.
“Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis komitmen tanggungan terhadap 69.047 masyarakat miskin dan dan tak mampu,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan dr Ersan Saputra melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Ediyanto, Kamis 15 April 2021.
Program integrasi jaminan kesehatan masyarakat tidak mampu ke jaminan kesehatan nasional merupakan pengembangan dari program pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di luar kuota penerima bantuan iuran.
Secara rinci total data integrasi jaminan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam JKN tahun 2021, yakni Kecamatan Bengkalis 16.263 jiwa, Kecamatan Bantan 13.326 jiwa, Bukit Batu 581 jiwa, Bandar Laksamana 1.868 jiwa, Siak Kecil 5.703 jiwa.
Kecamatan Rupat sebanyak 8.930 jiwa, Rupat Utara 1.850 jiwa, Bathin Solapan 7.016 jiwa. Kecamatan Mandau 8.289 jiwa, Pinggir 4.465 jiwa dan Talang Muandau 756 jiwa.