Kanal

Waw! Ratusan WP Restoran di Pekanbaru Belum Setor Pajak

PEKANBARU - Lebih kurang 200 wajib pajak (WP) restoran belum menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media, Kamis (25/3).

"Kurang lebih di restoran itu ada sekitar 200 san WP yang tidak menyetorkan. Dia pungut, dia lapor, tapi tidak menyetorkan. Ini yang kita SDP kan. Itu yang kita turun ke WP masing-masing untuk melakukan penagihan secara aktif," ujar Zulhelmi Arifin.

Dikatakan Zulhelmi Arifin, WP merupakan mitra pemerintah dalam memungut pajak dari masyarakat.

"Hanya saja kadang WP ini beranggapan uang pajak itu bagian dari uang dia. Itu yang mau kita sampaikan, bahwa pajak yang dia (WP) pungut pada masyarakat atau konsumen yang berbelanja atau menikmati jasanya ditempat WP itu, yang 10 persen itu harus disetorkan kepada pemerintah," jelasnya.

"Sekai lagi, pajak yang dibayarkan itu bukan uang dia, kecuali PBB. Ini kita berbicara pajak hotel dan restoran," sambungnya.

Total tunggakan atau pajak yang belum disetorkan ratusan WP restoran disampaikan Zulhelmi Arifin, lebih kurang Rp1,2 miliar.

"Kemaren kita hitung kurang lebih Rp1,1 miliar sampai Rp1,2 miliar. Makanya kita sampaikan, bahwa WP itu ada tiga kewajibannya, wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor," ujar Zulhelmi Arifin.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER